SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA RENDENG KECAMATAN SALE KABUPATEN REMBANG TAHUN 2025 TIDAK ADA KESUKSESAN TANPA KERJA KERAS, TIDAK ADA KEBERHASILAN TANPA KEBERSAMAAN, TIDAK ADA KEMUDAHAN TANPA DO'A. TAHUN 2025 DESA RENDENG BISA JADI DESA BERPRESTASI. Website Desa : rendeng-rembang.desa.id - Email Desa : [email protected] - No Hp/WA : 082242196040

Artikel

PERATURAN DESA RENDENG TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

26 Februari 2025 09:35:25  saiful mualim  22 Kali Dibaca  Peraturan Desa

 

 

KEPALA DESA RENDENG

KECAMATAN SALE KABUPATEN REMBANG

 

PERATURAN DESA RENDENG

NOMOR  01 TAHUN 2025

T E N T A N G

 

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA  RENDENG,

 

Menimbang

:

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 82 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 7, pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Desa sebagai badan publik wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat;

b.bahwa berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa Rendeng tentang Keterbukaan Informasi Publik di Desa Rendeng;

 

 

Mengingat

:

1.Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

2. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4846);

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)

4. Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41 ;

7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) Sebagaimana telah di ubah dengan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694) dan Telah Diubah  Kali Kedua dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan  Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);

10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme  Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Bertia Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159) ;

11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);

12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan  Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1260);

14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan  Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);

15. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 272);

16. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun  2010  Nomor 272);

17. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1899);

18. Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 741);

19. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang nomor 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa (Lembaran daerah Kebupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 9);

20. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang nomor 10 tahun 2014 tentang Penataan Desa (Lembaran daerah Kebupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 10) ;

21. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang nomor 11 tahun 2014 tentang Pengelolaan Uang dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 11);

22. Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;

23. Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas  Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2019 Nomor 13);

24. Peraturan Bupati Rembang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2020 Nomor 1);

25. Peraturan Desa Rendeng  Nomor  02  Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa  (RPJMDes) Tahun 2020 - Tahun 2025;

26. Peraturan Desa Rendeng Nomor 02 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Rendeng Tahun 2025 (Lembaran Desa Rendeng Tahun 2024 Nomor 02);

 

 

Dengan Kesepakatan bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA RENDENG

dan

KEPALA DESA RENDENG

MEMUTUSKAN :

 

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA RENDENG TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

 

                                                                   

 

BAB I KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

1.  Desa adalah Desa Rendeng.

2.  Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa Rendeng dan Badan Permusyawaratan Desa Rendeng.

3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.  Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa.

5.  Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

6. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

7. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.

8. Peraturan Kepala Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan Peraturan Perundang-undangan  yang lebih tinggi.

9. Badan Publik adalah Badan Publik Desa yang terdiri dari  Pemerintah  Desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta Badan Publik lainnya yang terdiri dari Badan Usaha Milik Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Desa, yang berada di Desa, sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

10. Informasi Publik Desa, adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima Pemerintah Desa sesuai dengan peraturan desa ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

11.  Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

12. Badan Kerjasama Antar Desa yang selanjutnya disebut BKAD adalah badan yang dibentuk atas dasar kesepakatan antar-Desa untuk membantu kepala Desa dalam melaksanakan kerjasama antar-Desa.

13. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

14. Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

15.        Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa yang selanjutnya disebut PPID Desa adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa.

16.        Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi public Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.

17.        Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.

18.        Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.

19.        Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

20.        Meja Informasi adalah tempat pelayanan informasi public serta berbagai sarana atau fasilitas penyelenggaraan pelayanan informasi lainnya yang bertujuan memudahkan perolehan informasi publik.

21.        Daftar Informasi Publik Desa adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik Desa tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

22.        Sistem Informasi Desa adalah sekumpulan perangkat keras, perangkat lunak, sumber daya manusia, prosedur, dan/atau aturan terorganisasi secara sistematis dan terintegrasi untuk mengumpulkan, mengolah, mengumumkan, dan menyajikan Informasi Publik Desa.

23.        Pemohon Informasi Publik Desa adalah warga Negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

24.        Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

 

BAB II

AZAS DAN TUJUAN

 

Bagian Kesatu

Azas

 

Pasal 2

 

(1)  Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna informasi publik, kecuali informasi publik yang dikecualikan.

(2)  Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.

(3)  Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan mekanisme memperoleh informasi yang cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

(4)  Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang- Undang, kepatutan dan kepentinganumum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apa bila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.

 

 

Bagian Kedua

Tujuan

 

Pasal 3

 

Tujuan Keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah untuk memberikan dan menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik dalam rangka:

(1)   Menjamin hak masyarakat Desa untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan, program dan proses pengambilan keputusan serta alasan pengambilan suatu keputusan di tingkat Desa;

(2)   Mendorong partisipasi masyarakat desa dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah desa.

(3)   meningkatkan peran aktif masyarakat Desa dalam  pengambilan  kebijakan dan pengelolaan Badan Publik yang baik;

(4)   mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;

(5)   mengetahui alasan kebijakan yang mempengaruhi hajat hidup orangbanyak;

(6)   mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau

(7)   meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

 

 

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN

 

Bagian Kesatu

Hak Pemohon Informasi Publik

 

Pasal 4

 

(1)  Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Desa ini.

(2)  Setiap orang berhak:

a.   melihat dan mengetahui Informasi Publik;

b.   menghadiri pertemuan public yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;

c.   mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau

d.   menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

(3)  Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut.

(4)  Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan peraturan desa ini.

 

 

Bagian Kedua

Kewajiban Pengguna Informasi Publik

 

Pasal 5

 

(1)  Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)  Pengguna informasi publik wajib mencantumkan sumber dari mana memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Bagian Ketiga

Hak Pemerintah Desa

 

Pasal 6

 

(1)  Pemerintah Desa berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2)  Pemerintah Desa berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai         dengan        ketentuan   peraturan perundang-undangan.

(3)  Informasi    Publik         yang  tidak  dapat diberikan    oleh Pemerintah Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a.   informasi yang dapat membahayakan negara;

b.   informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;

c.   informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;

d.   informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau

e.   informasi publik yang diminta belum dikuasai atau di dokumentasikan.

 

 

Bagian Keempat

Kewajiban Pemerintah Desa

 

Pasal 7

 

(1)  Pemerintah Desa wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

(2)  Pemerintah Desa wajib menyediakan informasi  publik  yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

(3)  Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud padaayat (2), Pemerintah Desa harus membangun dan mengembangkan  sistem informasi  dan  dokumentasi   untuk    mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

(4)  Pemerintah Desa wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

(5)  Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.

(6)  Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Pemerintah Desa dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.

 

 

Pasal 8

 

Kewajiban Pemerintah Desa yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian informasi publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

 

 

 

BAB IV

MANFAAT

 

Bagian Kesatu

Manfaat Bagi Masyarakat

 

Pasal 9

 

(1)  Adanya jaminan hak bagi masyarakat untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan suatu kebijakan publik termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak.

(2)  Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan pemerintah desa yang baik

 

Bagian Kedua

Manfaat Bagi Pemerintah Desa

 

Pasal 10

 

(1)  Mendorong penyelenggaraan pemerintah desa yang baik, yaitu transparansi, efektivitas, efisiensi dan akuntabel;

(2)  Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan pemerintah desa untuk menghasilkan pelayanan informasi yang berkualitas.

 

 

BAB V

INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN

 

Bagian Kesatu

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala

 

Pasal 11

 

(1)  Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas:

a.    Profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visi misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat;

b.   matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran;

c.    matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program;

d.   dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

e.    peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan;

f.     Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit:

1.   laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan/atau

2.   laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;

g.    Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas:

1.   laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

2.   laporan realisasi kegiatan;

3.   kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;

4.   sisa anggaran; dan

5.   alamat pengaduan;

h. daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah Desa; dan

i.   informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa.

 

(2)  Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) kali dalam setahun.

 

 

 

 

 

 

 

 

  Ditetapkan di

:

RENDENG

 

 

pada tanggal

:

21 Januari 2025

 

 

 KEPALA DESA  RENDENG

 

 

 

IMAM SUGIARTO

 

Diundangkan di :  RENDENG

Pada tanggal      :  21 Januari 2025

SEKRETARIS DESA RENDENG

 

 

 

SAIFUL MUALIM

 

 



LEMBARAN DESA RENDENG TAHUN 2025 NOMOR 01        

 

                 

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa Rendeng

 Peta Wilayah Desa

 Sinergi Program

 Agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : JL. Desa Rendeng - Dkh Jurang Banteng RT. 001 RW. 001 Kec. Sale Kab. Rembang
Desa : Rendeng
Kecamatan : Sale
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59265
Telepon : 082242196040
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:121
    Kemarin:295
    Total Pengunjung:58.596
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

 PEMBANGUNAN TAHUN 2024

#