Artikel
PERATURAN DESA RENDENG TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
KEPALA DESA RENDENG
KECAMATAN SALE KABUPATEN REMBANG
PERATURAN DESA RENDENG
NOMOR 01 TAHUN 2025
T E N T A N G
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA RENDENG,
Menimbang |
: |
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 82 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 7, pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Desa sebagai badan publik wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat; b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa Rendeng tentang Keterbukaan Informasi Publik di Desa Rendeng;
|
|
||||||
Mengingat |
: |
|
|
||||||
Dengan Kesepakatan bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA RENDENG dan KEPALA DESA RENDENG MEMUTUSKAN :
|
|
||||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA RENDENG TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK |
|
||||||
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan : 1. Desa adalah Desa Rendeng. 2. Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa Rendeng dan Badan Permusyawaratan Desa Rendeng. 3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa. 5. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 6. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 7. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa. 8. Peraturan Kepala Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. 9. Badan Publik adalah Badan Publik Desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta Badan Publik lainnya yang terdiri dari Badan Usaha Milik Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Desa, yang berada di Desa, sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. 10. Informasi Publik Desa, adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima Pemerintah Desa sesuai dengan peraturan desa ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. 11. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 12. Badan Kerjasama Antar Desa yang selanjutnya disebut BKAD adalah badan yang dibentuk atas dasar kesepakatan antar-Desa untuk membantu kepala Desa dalam melaksanakan kerjasama antar-Desa. 13. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. 14. Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. 15. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa yang selanjutnya disebut PPID Desa adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. 16. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi public Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi. 17. Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa. 18. Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa. 19. Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 20. Meja Informasi adalah tempat pelayanan informasi public serta berbagai sarana atau fasilitas penyelenggaraan pelayanan informasi lainnya yang bertujuan memudahkan perolehan informasi publik. 21. Daftar Informasi Publik Desa adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik Desa tidak termasuk informasi yang dikecualikan. 22. Sistem Informasi Desa adalah sekumpulan perangkat keras, perangkat lunak, sumber daya manusia, prosedur, dan/atau aturan terorganisasi secara sistematis dan terintegrasi untuk mengumpulkan, mengolah, mengumumkan, dan menyajikan Informasi Publik Desa. 23. Pemohon Informasi Publik Desa adalah warga Negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 24. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
|
|
||||||||
BAB II AZAS DAN TUJUAN
Bagian Kesatu Azas
Pasal 2
(1) Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna informasi publik, kecuali informasi publik yang dikecualikan. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan mekanisme memperoleh informasi yang cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. (4) Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang- Undang, kepatutan dan kepentinganumum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apa bila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya. |
|
||||||||
Bagian Kedua Tujuan
Pasal 3
Tujuan Keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah untuk memberikan dan menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik dalam rangka: (1) Menjamin hak masyarakat Desa untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan, program dan proses pengambilan keputusan serta alasan pengambilan suatu keputusan di tingkat Desa; (2) Mendorong partisipasi masyarakat desa dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah desa. (3) meningkatkan peran aktif masyarakat Desa dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan Badan Publik yang baik; (4) mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; (5) mengetahui alasan kebijakan yang mempengaruhi hajat hidup orangbanyak; (6) mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau (7) meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. |
|
||||||||
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu Hak Pemohon Informasi Publik
Pasal 4
(1) Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Desa ini. (2) Setiap orang berhak: a. melihat dan mengetahui Informasi Publik; b. menghadiri pertemuan public yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau d. menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (3) Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut. (4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan peraturan desa ini. |
|
||||||||
Bagian Kedua Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Pasal 5
(1) Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengguna informasi publik wajib mencantumkan sumber dari mana memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
||||||||
Bagian Ketiga Hak Pemerintah Desa
Pasal 6
(1) Pemerintah Desa berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemerintah Desa berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Pemerintah Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. informasi yang dapat membahayakan negara; b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau e. informasi publik yang diminta belum dikuasai atau di dokumentasikan. |
|
||||||||
Bagian Keempat Kewajiban Pemerintah Desa
Pasal 7
(1) Pemerintah Desa wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. (2) Pemerintah Desa wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. (3) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud padaayat (2), Pemerintah Desa harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. (4) Pemerintah Desa wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik. (5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara. (6) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Pemerintah Desa dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.
Pasal 8
Kewajiban Pemerintah Desa yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian informasi publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
|
||||||||
BAB IV MANFAAT
Bagian Kesatu Manfaat Bagi Masyarakat
Pasal 9
(1) Adanya jaminan hak bagi masyarakat untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan suatu kebijakan publik termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak. (2) Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan pemerintah desa yang baik
Bagian Kedua Manfaat Bagi Pemerintah Desa
Pasal 10
(1) Mendorong penyelenggaraan pemerintah desa yang baik, yaitu transparansi, efektivitas, efisiensi dan akuntabel; (2) Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan pemerintah desa untuk menghasilkan pelayanan informasi yang berkualitas. |
|
||||||||
BAB V INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
Bagian Kesatu Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Pasal 11
(1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas: a. Profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visi misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat; b. matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran; c. matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program; d. dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; e. peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan; f. Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit: 1. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan/atau 2. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan; g. Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas: 1. laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; 2. laporan realisasi kegiatan; 3. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; 4. sisa anggaran; dan 5. alamat pengaduan; h. daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah Desa; dan i. informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa.
(2) Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) kali dalam setahun. |
|
||||||||
|
|
||||||||
|
|
||||||||
|
|
||||||||
|
Ditetapkan di |
: |
RENDENG |
|
|||||
|
pada tanggal |
: |
21 Januari 2025 |
|
|||||
|
KEPALA DESA RENDENG
IMAM SUGIARTO |
|
|||||||
Diundangkan di : RENDENG |
|||||||||
Pada tanggal : 21 Januari 2025 |
|||||||||
SEKRETARIS DESA RENDENG
SAIFUL MUALIM |
|
||||||||
|
|||||||||
LEMBARAN DESA RENDENG TAHUN 2025 NOMOR 01
|
|||||||||