Rendeng, Sale – Pemerintah Desa Rendeng Kecamatan Sale Kabupaten Rembang menyatakan komitmen kuat untuk melawan segala bentuk praktik gratifikasi pada layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Admindukcapil). Gerakan ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
Layanan Admindukcapil seperti pembuatan KTP, KK, Akta Kelahiran, maupun dokumen kependudukan lainnya tidak dipungut biaya alias gratis sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada aparat pemerintah desa maupun petugas pelayanan.
“Kami tegaskan, semua layanan Admindukcapil tidak dipungut biaya. Apabila ada oknum yang meminta atau menerima gratifikasi, segera laporkan. Desa Rendeng berkomitmen melawan segala bentuk praktik yang merugikan masyarakat,” tegas Kepala Desa Rendeng.
Langkah ini diharapkan mampu menjadi pengingat sekaligus penguat budaya pelayanan publik yang jujur, bersih, dan adil bagi seluruh warga.
Dengan adanya gerakan bersama melawan gratifikasi ini, Pemerintah Desa Rendeng berupaya menciptakan layanan publik yang profesional, tanpa diskriminasi, serta semakin dekat dengan masyarakat.