Artikel
MUSYAWARAH DESA TENTANG PENETAPAN APBDES TAHUN 2025
31 Desember 2024 12:01:34
saiful mualim
165 Kali Dibaca
Berita Lokal
Selasa, tanggal 31 Desember bulan Desember Tahun 2024, bertempat di Balai Desa Rendeng telah dilaksanakan musyawarah desa Rendeng, yang dihadiri oleh Tim Kec. Sale (Camat Sale, Danramil Sale, Kasi PMD, PD, PLD), Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, serta Tokoh Masyarakat.
Dalam musyawarah Desa tersebut telah memutuskan hasil sebagai berikut :
- Menetapkan rancangan Peraturan Desa Rendeng nomor 04 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) Tahun 2025 menjadi Peraturan Desa dengan ketentuan :
- Setelah direvisi sesuai dengan hasil Evaluasi oleh Tim Tingkat Kecamatan Melengkapi dokumen yang masih kurang
- Setelah penetapan dilanjutkan pengundangannya oleh Sekretaris Desa agar semua orang tahu.
Demikian Berita acara ini dibuat dan dapat dipergunakan seperlunya.
Kepala Desa Rendeng
IMAM SUGIARTO |
Rendeng, 31 Desember 2024 Ketua BPD,
M. NURSOIM S.pdi |
Wakil Masyarakat,
MOCH. UNWANUL MUNIF |